Total Tayangan Halaman

Minggu, 13 Mei 2012

Apa itu INAFIS?


Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) merupakan sebuah sistem identifikasi yang memiliki pusat data serta yang merekam setiap individu, warga negara Indonesia tak terkecuali bayi begitu lahir maka segera kehadirannya terekam ke dalam INAFIS. Setiap warga akan memiliki kartu yang benar-benar cerdas karena chips yang terbenam di dalam kartu merekam seluruh biodata kehidupan pemegang. Sistem yang diresmikan oleh oleh Presiden Yudhoyono di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 30 Januari 2009 akan mendukung program KTP Nasional dan pembentukan nomor identitas nasional.
Sistem INAFIS akan diimplementasikan pada Oktober 2009 di seluruh Polda, dan dilaksanakan bertahap. "Dua tahun ke depan giliran kepolisian resort, dua tahun berikutnya kepolisian sektor," terang Kepala Pusat Identifikasi Polri, Komisaris Besar Bekti Suhartono.

Bekti Suhartono, sebagaimana kabar dari http://nasional.vivanews.com menuturkan bahwa bayi yang baru lahir pun akan segera memiliki data diri berupa sidik telapak kaki yang langsung diambil. "Untuk menghindari tertukarnya bayi dan sebagainya. Sidik kaki langsung masuk database kita," ujarnya.

Pada bayi sengaja sidik telapak kaki yang diambil karena masih menggunakan tinta dan untuk melindungi kulit bayi yang sensitif maka bukan jari yang disidik, kecuali kelak sudah dapat dilakukan tanpa tinta. Sidik telapak kaki bayi akan digunakan hingga usia 16 tahun, nanti ketika membuat KTP sidik jari baru diambil dan hanya dilakukan 1 kali seumur hidup.

Seluruh sidik jari akan disimpan ke dalam database sidik jari nasional dan akan menunjang program KTP nasional yang memiliki single identification number (SIN) atau nomor induk kependudukan (NIK).

Kelak SIN akan berwujud kartu pintar, seperti ATM lengkap dengan chips yang mencatat seluruh sejarah kehidupan pemegang kartu, mencakup biodata dan catatan tindak kriminal yang pernah dilakukan.(sumber : indonesia.go.id)

Kartu INAFIS juga bermamfaat dalam beberapa hal pelaporan diri, seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Pelayanan masyarakat untuk surat melapor diri, SKCK, juga untuk SIM. Ada kurang lebih 13 pelayanan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar