Gagal menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kini pemerintah menempuh alternatif lain yaitu membatasi konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan tertentu. Dengan alasan mejalankan penghematan energi yang diprogramkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada beberapa aspek yang akan diperketat salah satunya adalah konsumsi BBM.
Disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pembatasan BBM harus dijalankan mengingat harga BBM dunia melambung. “BBM itu mahal, kita harus siapkan energi alternatif,” katanya.
Kemungkinan rencananya pemerintah akan melarang mobil berkapasitas mesin diatas 1.500 cc untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Yang artinya pemerintah meminta masyarakat yang memiliki kendaraan diatas 1.500 cc untuk membeli BBM non subsidi. Untuk langkah awal kebijakan ini sudah dibelakukan untuk para pegawai pemerintahan. Hanya saja untuk sosialisasi ke masyarakat, pemerintah masih memikirkan dengan penandaan tertentu, misalnya menggunakan stiker untuk penandaan kendaraan dengan kapastitas mesin 1.500 cc. untuk pelaksanaannya pemerintah juga masih mengkaji ulang alternatif ini agar bisa diterima masyarakat luas.
http://www.kabarinews.com
Pemerintah mengubah kebijakan sebelumnya dikarnakan beberapa faktor. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan tidak jadi membatasi konsumsi premium untuk masyarakat umum, hingga jangka waktu yang belum ditentukan. Semula, pemerintah akan membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini untuk mobil dengan kapasitas mesin atau tahun produksi tertentu. Pembatalan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi itu diputuskan dalam rapat menteri yang dipimpin SBY di Kantor Presiden di Jakarta, Kamis (3/5). Dengan demikian, mobil mewah seperti Alphard pun bebas mengonsumsi premium yang disubsidi. Sebelumnya, rencana pembatasan itu dikemukakan pemerintah menyusul banyaknya mobil mewah mengonsumsi BBM bersubsidi, karena harga bensin nonsubsidi seperti Pertamax sudah menembus Rp 10.000 per liter. Harga ini dinilai kemahalan dibanding BBM bersubsidi jenis premium Rp 4.500 per liter. Alasan lain, pembatasan ditunda karena tidak semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia menjual Pertamax. Jadi, aturan ini sangat riskan atau berisiko tinggi untuk dilaksanakan.
Namun, pemerintah tetap mengeluarkan lima keputusan yang telah disepakati sebelumnya untuk menjaga agar penggunaan BBM bersubsidi pada 2012 tidak melebihi kuota sebanyak 40 juta kiloliter.
Keputusan pertama, kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan BBM bersubsidi, yang diatur melalui keputusan menteri ESDM. Mobil pelat merah dan BUMN akan dipasangi stiker.
Kedua, kendaraan operasional pertambangan dan perkebunan dilarang mengunakan BBM bersubsidi. Pemda juga diminta ikut mengawasinya.
Ketiga, konversi penggunaan BBM ke bahan bakar gas (BBG) diberlakukan untuk wilayah Pulau Jawa.
Keempat, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilarang membangun pembangkit listrik yang menggunakan BBM, namun harus diganti ke yang berbahan bakar air, matahari, panas bumi, dan batubara.
Kelima, penghematan listrik dilakukan di gedung-gedung pemerinta
http://www.suarapembaruan.com